Minggu, 5 Oktober 2025

CPNS 2023

Materi Lengkap Tes SKD CPNS 2023, Beserta Jadwal Pelaksanaannya

Berikut ini materi lengkap tes SKD CPNS 2023 yang akan dilaksanakan pada 9-18 November 2023.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
@kemenpanrb
Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS 2023 - Berikut ini materi lengkap tes SKD CPNS 2023 yang akan dilaksanakan pada 9-18 November 2023. 

Namun, jika tidak menjawab atau jawabannya salah tidak mendapat nilai atau 0.

Kemudian, bagi peserta umum nilai ambang batas TWK adalah 65.

Adapun nilai komulatif dari TWK adalah 150 poin.

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

Tes TIU mencakup kemampuan dan penguasaaan peserta terhadap pengetahuan umum.

Materi tes TIU:

- Kemampuan Verbal meliputi:

  • Analogi: untuk mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata.
  • Silogisme: mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan
  • Analitis: mengukut kemampuan menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulannya.

- Kemampuan Numerik meliputi:

  • Berhitung: mengukur kemampuan cara menghitung sederhana.
  • Deret Angka: mengukur kemampuan dalam melihat hubungan angka.
  • Perbandingan Kuantitatif: mengukur individu dalam kemampuannya menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif.
  • Soal Cerita: mengukur analisis kuantitatif dari informasi

Baca juga: Jumlah Pesaing SKD CPNS Kejaksaan Petugas Barang Bukti per Formasi

- Kemampuan Figural meliputi:

  • Analogi: mengukur penalran individu melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu.
  • Ketidaksamaan: mengukur kemampuan untuk melihat perbedaan dari beberapa gambar
  • Serial: mengukur dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
  • Berbeda dengan TWK, materi TIU memiliki jumlah soal 35, dengan nilai 5 jika benar.

Jika salah, tidak mendapat nilai atau 0.

Untuk nilai ambang batas tes TIU adalah 80, serta nilai komulatifnya 175 poin.

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes TKP untuk menilai kepribadian pelamar CPNS 2023.

Materi tes TKP:

- Pelayanan Publik: untuk menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved