Rabu, 1 Oktober 2025

Jimly Ungkap Adanya Mafia Peradilan, Disebut Gelar Rakernas Setiap Tahun

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan adanya mafia peradilan yang terstruktur dan sistematis.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan adanya mafia peradilan yang terstruktur dan sistematis.

Hal itu disampaikan Jimly Asshiddiqie dalam sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim terkait putusan 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia Capres-Cawapres.

Jimly mengatakan mafia peradilan itu selalu menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) setiap tahun.

"Mereka Rakernas setiap tahun lalu masing-masing melapor siapa yang paling banyak dapat duit," kata Jimly di ruang sidang gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

"Polisi lapor, sekian dapatnya. Jaksa lapor, ternyata sama banyaknya antara polisi dan jaksa itu," sambungnya.

Baca juga: Sidang MKMK, PBHI Jadikan Buku Jimly Asshiddiqie Soal Konflik Kepentingan Sebagai Bukti Tambahan

Terkait hal itu, Jimly mengungkapkan pihak yang paling banyak mendapatkan uang adalah jaksa karena bekerja sampai eksekusi perkara.

"Tukang peres ini (jaksa). Diperes-peres semua," ujarnya.

Kemudian ia menyinggung soal panitera.

Kata Jimly panitera kerap mengaku hakim meminta uang kepada pihak yang berperkara.

Padahal uang tersebut masuk ke kantong pribadinya.

"Hakimnya pindah-pindah provinsi ini pindah sana pindah sana. Paniteranya di situ aja. Dia (panitera) jadi manager," ucapnya.

Terakhir, Jimly menyinggung soal hakim.

Menurut Jimly, hakim biasanya hanya mendapatkan sisa uang hasil kejahatan peradilan itu.

"Baru dapat tulang-tulangnya (uang sisa) itu," kata Jimly.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved