Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Digiring ke Mobil Tahanan, Anggota BPK Achsanul Qosasi Tertunduk Tak Mau Menatap Kamera Wartawan
Kejaksaan Agung telah menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, sebagai tersangka.
Laporan Wartwan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Penetapan tersangka itu dilakukan pada Jumat (3/11/2023).
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yg telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).
Begitu ditetapkan tersangka, tampak Achsanul Qosasi digiring petugas Kejaksaan Agung dari Gedung Pidana Khusus menuju mobil tahanan mengenakan rompi pink.
Baca juga: Profil Singkat Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejaksaan Agung dalam Kasus Korupsi BTS
Saat digiring ke mobil tahanan, tampak raut wajahnya merengut hingga kerut di dahinya terlihat jelas.
Pandangan matanya pun selalu ditundukkan ke bawah, menghindari sorot kamera.
Dengan tangan diborgol, dia memegang sebuah map kertas berwarna senda dengan rompi tahanan Kejaksaan.
Menurut Kuntadi, Achsanul ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yg telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk mebetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.
Sebelum ditetapkan tersangka, Achsanul Qosasi terlebih dulu diperiksa tim penyidik sejak pagi hingga siang hari.
Pemeriksaan itu sendiri mengenai uang Rp 40 miliar terkait jabatannya sebagai Anggota III BPK dalam kasus korupsi BTS.
"Siang ini tim penyidik kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi.
Uang Rp 40 miliar itu diterima Achsanul Qosasi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
Dari hasil penyidikan, diperoleh bukti bahwa dia menerima Rp 40 miliar di hotel mewah tersebut pada Selasa (19/7/2022) malam hari.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.