Pemerintah dan DPR Diminta Implementasikan Permendagri 76/2014
Komisi II DPR RI dan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diminta untuk tegak lurus mengimplementasikan Permendagri Nomor 76.
Di sisi lain, Masyarakat Muratara menilai kunjungan kerja Komisi II DPR terkesan kuat adanya upaya untuk memberikan masukan kepada Mendagri untuk merevisi atau mengubah Permendagri No. 76 Tahun 2014.
Padahal aturan ini telah berkekuatan hukum tetap setelah diuji materi ke Mahkamah Agung hingga tiga kali.
Baca juga: Kemendagri Percepat Revisi Permendagri soal Proyek Strategis Nasional
"Permendagri 76 telah Berkekuatan Hukum Tetap karena telah dilakukan Uji Materiil sebanyak 3 kali di Mahkamah Agung, dimana keputusannya menolak semua. Kami menegaskan Permendagri 76 2014 tidak dapat diganggu gugat lagi. Janganlah ada upaya-upaya untuk merubah atau merevisi," tandasnya.
DPR Minta KPU Klarifikasi soal Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres ke Publik |
![]() |
---|
Soal Aturan Ijazah Capres Dirahasiakan, Komisi II DPR Kritik KPU Gegara Tak Lakukan Konsultasi |
![]() |
---|
Mendagri Berterima Kasih Atas Dukungan Komisi II DPR terhadap Peningkatan Kinerja Kemendagri TA 2026 |
![]() |
---|
Gaji Pekerja Proyek Desa yang Dibiayai Bank Dunia Belum Dibayar, Koordinator Tagih ke Kemendagri |
![]() |
---|
Tinjau Mal Pelayanan Publik Makassar, Mendagri Tito Apresiasi Layanan Terpadu dengan Gerai PBG&BPHTB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.