Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Belasan Penyidik Polisi Masuk ke Rumah Firli Bahuri Lakukan Penggeledahan, Bawa Koper dan Printer
Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya masuk ke rumah yang diduga milik Ketua KPK, Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNMEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya masuk ke rumah yang diduga milik Ketua KPK, Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023).
Pantauan Tribunnews.com, belasan penyidik berkemeja putih masuk ke dalam rumah sekitar pukul 12.00 WIB setelah sempat tertahan.
Tidak lama kemudian, ada dua penyidik lainnya yang keluar dari mobil bertuliskan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan membawa sebuah koper dan printer.
Namun, belum diketahui apa isi koper yang dibawa masuk ke dalam rumah tersebut.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri di perumahan Grand Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Dikabarkan Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri
Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak soal penggeledahan tersebut.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kombes Ade belum mengkonfirmasi soal penggeledahan tersebut.
Sekadar informasi Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Baca juga: Nasib Ketua KPK Firli Bahuri, Ajudan Ditarik ke Bareskrim, Dapat Kiriman Raket dan Jagung
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.