Pilpres 2024
Mahasiswa Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Hanya Gubernur di Bawah 40 Tahun yang Bisa Nyapres-Nyawapres
Mahasiswa menggugat UU Pemilu dan meminta hanya gubernur yang berumur di bawah 40 tahun yang dapat menjadi capres-cawapres.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Sri Juliati
IST
Mahkamah Konstitusi. Mahasiswa menggugat UU Pemilu dan meminta hanya gubernur yang berumur di bawah 40 tahun yang dapat menjadi capres-cawapres.
"Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi saja? atau juga pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota? Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? atau pada tingkat DPRD tingkat Provinsi saja? atau kabupaten/kota saja? Atau pada kesemua tingkatannya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten kota?" katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.