Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2024

Mahasiswa Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Hanya Gubernur di Bawah 40 Tahun yang Bisa Nyapres-Nyawapres

Mahasiswa menggugat UU Pemilu dan meminta hanya gubernur yang berumur di bawah 40 tahun yang dapat menjadi capres-cawapres.

IST
Mahkamah Konstitusi. Mahasiswa menggugat UU Pemilu dan meminta hanya gubernur yang berumur di bawah 40 tahun yang dapat menjadi capres-cawapres. 

"Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi saja? atau juga pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota? Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? atau pada tingkat DPRD tingkat Provinsi saja? atau kabupaten/kota saja? Atau pada kesemua tingkatannya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten kota?" katanya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved