Senin, 29 September 2025

Keluarga Jokowi Dilaporkan atas Dugaan KKN, Ini Respons KSP Moeldoko

epala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko merespon soal sejumlah organisasi hukum yang melaporkan keluarga Presiden Jokowi.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Ia merespon soal sejumlah organisasi hukum yang melaporkan Presiden Jokowi, Gibran, Kaesang hingga Ketua MK atas dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko merespon soal sejumlah organisasi hukum yang melaporkan Presiden Jokowi, Gibran, Kaesang hingga Ketua MK atas dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Moeldoko mengatakan tidak ada lembaga yang mengurusi hal tersebut.

"Konteksnya apa? Kalau KPK ngurusnya korupsi. Lembaga yang mengurusi (Laporan) itu ada nggak?" kata Moeldoko ditemui di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).

Sebelumnya Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada Senin (23/10/2023).

Selain Jokowi, juga dilaporkan ke KPK yakni Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman; Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka; dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep.

"Kami dua kelompok, TPDI dan Perekat Nusantara, untuk melaporkan dugaannya kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar, Gibran, dan Kaesang, dan lain-lain,"ujar Koordinator TPDI, Erick S. Paat.

Erick mengatakan, landasan hukum pelaporan terhadap Jokowi hingga Kaesang adalah UUD 1945 ayat 1 dan 3 yang menyebut, negara Indonesia adalah negara hukum.

Selain itu, adapula TAP MPR No 11/MPR/19/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"(Landasan hukum) TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata Erick.

Setelah itu, Erick juga melandasi laporannya lantaran Jokowi hingga Kaesang diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kemudian UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan Pemberantasan Tipikor dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1959 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Penyelenggara Negara," kata Erick.

Erick menjelaskan, alasan pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yaitu menjadi kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.

Dia mengatakan jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat berinidikasi akan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
Erick juga mengatakan, gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tertulis adanya nama Gibran.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan