Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Yudi Purnomo: Pimpinan KPK Harus Tanggung Jawab Bawa Firli Bahuri ke Hadapan Penyidik Polda Metro
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap meminta pimpinan KPK untuk membawa Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap meminta pimpinan KPK untuk membawa Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui, pemanggilan ulang terhadap Firli Bahuri akan dilakukan pada Selasa (24/10/2023) besok setelah absen pada Jumat (20/10/2023) pekan lalu.
"Pimpinan KPK harus bertanggungjawab untuk membawa Firli Bahuri ke hadapan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian," kata Yudi dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).
Menurutnya, tidak hadirnya Firli dalam panggilan pekan lalu telah mencoreng marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum.
"Apalagi ketidakhadiran Firli disampaikan ke publik oleh Nurul Gufron yang merupakan wakil ketua KPK, bukan Firli Bahuri sendiri," jelasnya.
Yudi menambahkan tidak ada alasan untuk Firli Bahuri mangkir dalam pemanggilan ulang besok.
Jika kembali mangkir, menurut Yudi, pihak kepolisian mempunyai kewenangan untuk menjemput paksa Ketua Lembaga Antirasuah tersebut.
"Jika pun mangkir maka penyidik sesuai aturan KUHAP bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri di manapun posisinya berada," ungkapnya.
Baca juga: Keterangan Firli Bahuri Dianggap Penting untuk Ungkap Sosok Tersangka di Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Terlebih, kata Yudi, siapapun yang mencoba merintangi penyidikan suatu perkara maka bisa dijerat dengan pasal-pasal diperundang-undangan yang berlaku.
"Siapapun yang merintangi upaya penyidikan polisi bisa dikenakan pidana sesuai pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun," tuturnya.
Firli Bahuri Tak Akan Diistimewakan
Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus untuk Firli meski dia merupakan seorang purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Jenderal atau bintang tiga.
"Semua sama di mata hukum," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).
Ade menegaskan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Polisi Pastikan Tak Beri Keistimewaan untuk Firli Bahuri Terkait Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL
"Penyidik akan melakukan tugas penyidikan sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlaku," ucap dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.