Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Profil 3 Anggota Majelis Kehormatan MK, akan Adili Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK)menunjuk tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Ad Hoc.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/Ibriza
Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan akan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Ad Hoc guna menangani sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim. Dalam artikel mengulas tentang profil anggota Majelis Kehormatan MK, akan tangani dugaan pelanggaran kode etik hakim. 

"Aturan baru ini kan enggak bener ya kan, maka aturan baru itu harus diberlakukan yang akan datang bukan pertandingan sekarang. Nah, kalau Pemilu pertandingan selanjutnya ya 2029, mestinya kayak gitu."

2. Bintan R. Saragih

Bintan R Saragih saat ini menjabat sebagai Penasihat Senior Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH).

Ia merupakan seorang akademisi yang saat ini mengajar mata kuliah Metode Penelitian Hukum, Hukum Tata Negara, Ilmu Negara.

Mengutip dari laman resmi UPH, Bintan R Saragih menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Indonesia (UI).

Baca juga: MK Terima 7 Laporan Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim hingga Minta Anwar Usman Mundur

Sedangkan gelar doktor di bidang Hukum Tata Negara diperolehnya dari Universitas Padjajaran (Unpad).

Bintan Saragih juga pernah menjadi anggota Dewan Etik 2017-2020 sebagai anggota Majelis Kehormatan MK.

3. Wahiduddin Adams

Mengutip dari laman resmi MK, Wahiduddin Adams menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 21 Maret 2014 lalu.

Sebelum menjadi hakim konstitusi, Wahiduddin Adams merupakan seorang biroktat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Di Kemenkumham, ia sempat menjabat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dari 2010 hingga 2014.

Wahiduddin Adams menempuh pendidikan sarjana di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Ia melanjutkan pendidikan dan mendapat gelar Magister Hukum Islam (1991) dan Doktor Hukum Islam (2002) di universitas yang sama.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams. Ia ditunjuk sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Ad Hoc.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams. Ia ditunjuk sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Ad Hoc. (Tribunnews/Herudin)

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Bentuk MKMK Ad Hoc Tangani Sejumlah Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Wahiduddin Adams mendapatkan gelar Sarjana Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta pada tahun 2005, tiga tahun selepas ia menyelesaikan program doktoralnya.

Selain itu, ia juga aktif di beberapa organisasi, di antaranya Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), hingga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved