Pilpres 2024
Profil 3 Anggota Majelis Kehormatan MK, akan Adili Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK)menunjuk tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Ad Hoc.
Penulis:
Jayanti TriUtami
Editor:
Suci BangunDS
Tribunnews.com/Ibriza
Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan akan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Ad Hoc guna menangani sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim. Dalam artikel mengulas tentang profil anggota Majelis Kehormatan MK, akan tangani dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Pada Januari 2024, Wahiduddin Adams telah mencapai usia pensiun sebagai hakim konstitusi.
Posisinya akan digantikan oleh politikus PPP, Arsul Sani, yang terpilih dari usulan DPR.
Terbaru, Wahiduddin Adams merupakan hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) terhadap putusan MK yang mengabulkan gugatan usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ibriza Fasti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.