Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Firli Bahuri Dipanggil Ulang Polisi soal Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL Selasa Pekan Depan

Polisi mengatakan surat panggilan ulang tersebut sudah diterima oleh pihak KPK pada hari ini.

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Polda Metro Jaya kembali mengirimkan surat panggilan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali mengirimkan surat panggilan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri sejatinya diperiksa pada hari ini Jumat (20/10/2023). Namun, yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat panggilan ulang tersebut sudah diterima oleh pihak KPK pada hari ini.

Baca juga: Alasan Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Polda: Ada Agenda dan Ingin Pelajari Materi Pemeriksaan

"Penyidik telah membuatkan kembali surat panggilan terhadap FB dalam kapasitas Saksi dan untuk surat panggilan ulang tersebut sudah dikirimkan pada hari ini Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 ke Kantor KPK RI," kata Ade kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Ade mengatakan penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Firli Bahuri pada Selasa (24/10/2023) pekan depan.

"Untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucapnya.

Permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Firli sebelumnya juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023). 

Ghufron tidak menjelaskan detail agenda dimaksud. 

Baca juga: Eks Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Tak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL

Ia berujar pimpinan KPK menghormati pemanggilan saksi pertama kepada Firli tersebut. 

KPK, terang dia, menghormati proses yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya

"Hal ini sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara," ujar Ghufron. 

Ia mengatakan pimpinan KPK telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

Baca juga: Firli Bahuri akan Dicecar Polisi soal Foto Pertemuannya dengan SYL dalam Kasus Dugaan Pemerasan

"Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," sebut Ghufron.

Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya sendiri secara maraton melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Total, sudah ada 52 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Adapun puluhan saksi tersebut terdiri dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.


Naik Penyidikan

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Baca juga: Hari Ini Diperiksa Penyidik Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL, akankah Firli Bahuri Hadir?

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Baca juga: Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL Hari Ini

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved