Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Eks Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Tak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL
Yudi Purnomo meminta Ketua KPK, Firli Bahuri tidak mangkir dari pemeriksaan soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan SYL.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo meminta Ketua KPK, Firli Bahuri tidak mangkir dari pemeriksaan soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Yudi meminta agara Firli Bahuri menjadi teladan dengan menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat (20/10/2023) hari ini sehingga tidak menghambat proses penyidikan penyidik Polda Metro Jaya.
"Sebagai orang yang bekerja di lembaga penegak hukum, yaitu KPK, Firli tentu harus menjadi teladan dengan menghadiri panggilan tersebut dan tidak mangkir dengan alasan apapun," kata Firli kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Menurutnya, keterangan Firli Bahuri dalam kasus tersebut sangat penting karena ada hal-hal yang harus dikonfirmasi oleh penyidik.
"Banyak hal yang tentu akan dikonfirmasi ke Firli Bahuri berdasarkan bukti ataupun keterangan saksi yang telah dikumpulkan penyidik. Sehingga saya berharap Firli akan jujur dalam menjawab pertanyaan dari penyidik," jelasnya.
Firli Bahuri Diperiksa
Dalam hal ini, polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua KPK RI, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat panggilan ke Firli tersebut sudah dikirimkan penyidik.
"Agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendakan telah dikirimkan surat panggilan dalama kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK," kata Ade kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: Hari Ini Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri Soal Dugaan Pemerasan ke SYL, Kombes Ade: Pukul 14.00
Ade mengatakan jadwal pemanggilan kepada Firli akan dilakukan pada Jumat (20/10/2023) lusa.
"Untuk dimintai keterangan pada Jumat tanggal 20 Oktober pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di gedung Promoter," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.