Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Firli Bahuri Dipanggil Ulang Polisi soal Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL Selasa Pekan Depan
Polisi mengatakan surat panggilan ulang tersebut sudah diterima oleh pihak KPK pada hari ini.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali mengirimkan surat panggilan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri sejatinya diperiksa pada hari ini Jumat (20/10/2023). Namun, yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat panggilan ulang tersebut sudah diterima oleh pihak KPK pada hari ini.
Baca juga: Alasan Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Polda: Ada Agenda dan Ingin Pelajari Materi Pemeriksaan
"Penyidik telah membuatkan kembali surat panggilan terhadap FB dalam kapasitas Saksi dan untuk surat panggilan ulang tersebut sudah dikirimkan pada hari ini Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 ke Kantor KPK RI," kata Ade kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Ade mengatakan penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Firli Bahuri pada Selasa (24/10/2023) pekan depan.
"Untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucapnya.
Permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Firli sebelumnya juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).
Ghufron tidak menjelaskan detail agenda dimaksud.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Tak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL
Ia berujar pimpinan KPK menghormati pemanggilan saksi pertama kepada Firli tersebut.
KPK, terang dia, menghormati proses yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
"Hal ini sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara," ujar Ghufron.
Ia mengatakan pimpinan KPK telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Baca juga: Firli Bahuri akan Dicecar Polisi soal Foto Pertemuannya dengan SYL dalam Kasus Dugaan Pemerasan
"Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," sebut Ghufron.
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Pejabat BPK, Kementan hingga Advokat Visi Law Office Diperiksa KPK, Usut Kasus TPPU Syahrul Yasin |
---|
Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Atas Kasus TPPU SYL |
---|
Rasamala Aritonang Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo |
---|
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Pegawai Visi Law Office |
---|
KPK Diminta Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.