Penasihat Hukum Karen Agustiawan Kecewa KPK Tidak Hadir Sidang Perdana Praperadilan
Penasihat hukum eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan kecewaannya karena KPK tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
"Sejak ditetapkan sebagai Tersangka (6 Juni 2022) hingga penahanan (19 September 2023), terhadap Karen baru dilakukan Pemeriksaan hanya 1 kali dan langsung ditahan. Artinya, proses penyidikan, pentersangkaan, dan penahanan terhadap Ibu Karen ini terindikasi melanggar HAM," lanjut Togi.
Baca juga: Tanggapi Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi, Erick Thohir Singgung soal Bersih-bersih BUMN
Terakhir kata Togi, sangat jelas bahwa proses penyidikan, penetapan tersangka, dan upaya paksa yang dilakukan KPK terhadap kliennya adalah tidak sesuai dengan Asas Legalitas dan Peraturan Perundang-undangan, serta Melanggar Asas Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, dan penghormatan terhadap HAM.
"Hal-hal tersebut wajib dijunjung tinggi oleh KPK dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya, sebagaimana ketentuan Pasal 15 jo. Pasal 5 UU KPK. Oleh karena itu, Penyidikan, Penetapan Tersangka, maupun Upaya Paksa terhadap Karen Agustiawan merupakan proses yang Tidak Sah dan Tidak Berdasar Hukum," pungkas Togi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.