Kamis, 2 Oktober 2025

Penasihat Hukum Karen Agustiawan Kecewa KPK Tidak Hadir Sidang Perdana Praperadilan

Penasihat hukum eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan kecewaannya karena KPK tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.

Penulis: Erik S
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Penasihat hukum eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan kecewaannya karena KPK tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan. 

"Sejak ditetapkan sebagai Tersangka (6 Juni 2022) hingga penahanan (19 September 2023), terhadap Karen baru dilakukan Pemeriksaan hanya 1 kali dan langsung ditahan. Artinya, proses penyidikan, pentersangkaan, dan penahanan terhadap Ibu Karen ini terindikasi melanggar HAM," lanjut Togi.

Baca juga: Tanggapi Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi, Erick Thohir Singgung soal Bersih-bersih BUMN

Terakhir kata Togi, sangat jelas bahwa proses penyidikan, penetapan tersangka, dan upaya paksa yang dilakukan KPK terhadap kliennya adalah tidak sesuai dengan Asas Legalitas dan Peraturan Perundang-undangan, serta Melanggar Asas Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, dan penghormatan terhadap HAM.

"Hal-hal tersebut wajib dijunjung tinggi oleh KPK dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya, sebagaimana ketentuan Pasal 15 jo. Pasal 5 UU KPK. Oleh karena itu, Penyidikan, Penetapan Tersangka, maupun Upaya Paksa terhadap Karen Agustiawan merupakan proses yang Tidak Sah dan Tidak Berdasar Hukum," pungkas Togi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved