Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Staf Khusus Johnny G Plate Bakal Kembalikan Uang Rp 1,5 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Agung bakal menerima pengembalian Rp 1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal menerima pengembalian Rp 1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Pengembalian itu berasal dari staf khusus Johnny G Plate yang juga juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi.
"Ada upaya kembalikan?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri di persidangan Rabu (18/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ada. Dulu saya sampaikan ke Kejaksaan, saya sudah informasikan akan dikembalikan," kata Dedy.
Terkait perkara ini, Dedy disebut-sebut menerima bonus bulanan sebanyak 22 kali.
Nilai yang diterimanya bervariasi, kisaran Rp 60 hingga 100 juta.
"Rekening koran saya 22 kali dalam satu bulan bisa beberapa kali per bulan, range 60-100 juta. 1,5 miliar," ujarnya.
Baca juga: Hari Ini Eks Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Korupsi Tower BTS 4G
Hingga kini Dedy masih berupaya mengumpulkan uang Rp 1,5 miliar, sebab sebagian sudah terpakai.
Katanya, sebagian uang tersebut sudah terpakai untuk biaya berobat dan kebutuhan sehari-hari.
"Sebagaian sudah digunakan. Waktu itu saya keluar-masuk rumah sakit cukup sering, jadi untuk berobat. Saya ada saraf kejepit sudah serius, jadi saya sudah masuk rumah sakit, operasi dan sebagainya. Sama kebutuhan sehari-hari," kata Dedy.
Keterangan Jubir Kominfo ini diberikan dalam persidangan lanjutan tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Baca juga: Johnny G Plate Emosi Dengar Kesaksian Eks Anak Buah di Persidangan: Menteri Dijadikan Tempat Sampah!
Selain mereka bertiga, dalam kasus BTS ini juga sudah ada tiga orang yang dimeja hijaukan, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Enam terdakwa itu telah dijerat dugan tindak pidana korupsi.
Namun khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.