Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Staf Khusus Johnny G Plate Bakal Kembalikan Uang Rp 1,5 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Agung bakal menerima pengembalian Rp 1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo
Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.