Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2024

Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres Jangan Sampai Korbankan Keutuhan Bangsa di Tahun Politik

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut kemudian menuai pro dan kontra di ruang publik dan menjadi polemik.

Tribunnews/JEPRIMA
Suasana sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstiusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). 

"Orang muda harus diberi kesempatan untuk berkarya lebih luas melalui proses politik seperti Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Sjahrir, dan tokoh-tokoh muda pada masa itu yang berhasil membebaskan Indonesia dari kolonialisme," kata dia.

Dia berharap ke depan Indonesia akan menentukan Presiden Indonesia selanjutnya pada 14 Februari 2024 mendatang dengan dinamika politik yang damai dan saling menghargai perbedaan terhadap pilihan yang ada.

Demo mahasiswa

Pada Selasa (17/10/2023) ini, Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) Reformasi kembali menggelar aksi menyikapi putusan MK di depan Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres dimana kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres.

Atas putusan tersebut, FMD Reformasi menilai MK telah mengelabui dan mempermainkan nasib rakyat Indonesia.

Para mahasiswa tersebut juga menilai keputusan itu lebih bermuatan politis mengakali konstitusi untuk mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu yang akan berkontestasi di Pilpres 2024 mendatang.

"Masyarakat se Indonesia kena prank MK," ujar koordinator aksi FMD Reformasi Faisal Ngabalin.

Dia menjelaskan, putusan itu telah mencederai konstitusi, mempermainkan nasib rakyat Indonesia.

"Seolah-olah mendengar aspirasi rakyat menolak gugatan usia minimal, namun pada sisi lain meloloskan celah gugatan aturan demi kepentingan hasrat kekuasaan beberapa pihak," kata dia.

FMD Reformasi menilai putusan MK sarat kepentingan terlebih dengan adanya disenting opinion salah satu hakim MK Saldi Isra yang keheranan dengan adanya keanehan perubahan putusan itu dalam waktu sekelibat.

"Hancur sudah marwah konstitusi kita, Cita-cita dan amanat reformasi juga ambyar dimana institusi MK harusnya menjadi sarana perwujudan keadilan hukum bagi rakyat Indonesia kini malah menjadi stempel ambisi kepentingan politik pihak-pihak tertentu," ujarnya.

Dia menilai ada pihak yang memaksakan kehendak membajak tokoh sentral untuk dijadikan calon wakil presiden meski belum cukup umur.

"Aturan kemudian dirombak sesuka hati hingga melahirkan politik dinasti. Semua yang berakal sehat pasti tahu ini adalah bentuk menghalalkan segala cara demi melanggengkan kuasa," ujarnya.

Dia berharap ke depan Indonesia akan menentukan Presiden Indonesia selanjutnya pada 14 Februari 2024 mendatang dengan dinamika politik yang damai dan saling menghargai perbedaan terhadap pilihan yang ada.

Untuk diketahui, MK sebelumnya memutuskan syarat capres adalah tetap berusia minimal 40 tahun namun dalam gugatan selanjutnya syarat tersebut disetujui untuk ditambahkan frasa "atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum".

Halaman
123
Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved