Kabar duka
Kabar Duka, Mantan Gubernur Sumut Syamsul Arifin Meninggal Dunia
Mantan Gubernur Sumut, Syamsul Arifin meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta pada Selasa (17/10/2023).
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (17/10/2023) di usia 71 tahun.
Kabar duka ini pun dibenarkan oleh Plt Bupati Langkat, Syah Afandin.
"Waalaikumsallam, iay benar meninggal di Jakarta," ujarnya dikutip dari Tribun Medan.
Afandin mengungkapkan saat ini jenazah Arifin masih berada di Jakarta dan tengah persiapan untuk terbang ke Sumatera Utara.
"Saat ini persiapan menuju Sumut, terimakasih ya," ujar Afandin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun Medan, Syamsul Arifin akan disemayamkan di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumut.
Di sisi lain, kabar duka ini pun turut disampaikan oleh Pemprov Sumut lewat unggahan di akun Instagram resminya, @pemprovsumut.
"Turut berduka cota atas berpulangnya Dato'Seri H. Syamsul Arifin, SE," tulis akun Pemprov Sumut dalam unggahannya.
Syamsul Arifin pun meninggalkan istrinya Fatimah Habiebie dan dua orang anaknya yaitu Beby Arbiana dan Aisia Samira.
Sebenarnya, Syamsul dikaruniai tiga anak namun salah satu anaknya yaitu Farid Nugraha sudah meninggal terlebih dahulu.
Profil Syamsul Arifin

Syamsul Arifin merupakan pria kelahiran 25 September 1952.
Dirinya merupakan Gubernur Sumut pertama kali yang terpilih lewat pemilihan langsung pada 2008 lalu.
Ia menjabat selama tiga tahun hingga 2011.
Dikutip dari Tribun Medan, Syamsul Arifin sudah menjabat sebagai kepala daerah ketika menjadi Bupati Langkat dua periode yaitu dari tahun 1999-2004.
Sementara, karier politik Syamsul diawali ketika bergabung ke Partai Golkar meski diberhentikan pada 12 Februari 2008 lanrtaran dianggap melanggar kode etik partai.
Sementara saat masih menjabat sebagai Gubernur Sumatera, dirinya pernah terseret kasus korupsi.
Baca juga: Kabar Duka, Politisi PDIP Gembong Warsono Meninggal Dunia
Namun, kasus ini bukan berkaitan dengan jabatannya sebagai gubernur tetapi saat masih menjadi Bupati Langkat.
Dalam kasus ini, Syamsul Arifin pun divonis 2 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Tipikor DKI Jakarta lantaran terbukti melakukan korupsi APBD Kabupaten Langkat senilai 98,7 miliar.
Di sisi lain, dirinya pun malang-melintang di dunia keorganisasian saat menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia untuk Sumatera Utara dan Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melanesia (MABMI).
Bahkan, Syahrul Arifin menjabat sebagai Ketua Umum MABMI selama lima periode sejak tahun 2005.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Medan/Rizky Aisyah/Muhammad Anil Rasyid)
Artikel lain terkait Kabar Duka
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.