Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Di Persidangan, Direktur BAKTI Kominfo Sebut Proyek BTS 4G Tak Mangkrak

Plt Direktur Infrastruktur BAKTI Kominfo, Danny Januar Ismawan mengungkapkan proyek pembangunan tower BTS 4G masih terus berjalan dan tak mangkrak.

Ist
Sidang kasus BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta. Plt Direktur Infrastruktur BAKTI Kominfo, Danny Januar Ismawan mengungkapkan bahwa proyek pembangunan tower BTS 4G masih terus berjalan dan tak mangkrak. 

Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved