Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Sosok Kevin Egananta, Ajudan Firli Bahuri Diperiksa soal Dugaan Pemerasan pada Syahrul Yasin Limpo
Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua, diperiksa soal dugaan pemerasan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo.
"Dan salah satunya (saksi) sudah dilakukan 2 kali diperiksa," ungkapnya.
Baca juga: Datang di Polda Metro Jaya untuk Diperiksa Kasus Pemerasan, Ajudan Firli Bahuri: Enggak Ada Arahan
Identitas Pimpinan KPK Belum Diungkap

Identitas pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, belum diungkap.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, membeberkan pihaknya masih mempelajari kasus tersebut.
Ia mengatakan siapa saja yang terlibat akan terungkap setelah penyidikan selesai.
"Ya kita baru melihat peristiwanya saja dulu, nanti berkembang ke arah siapa yang betul-betul menerima nanti dari hasil penyidikan," kata Irjen Karyoto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Sebagaimana diketahui pimpinan KPK terdiri dari lima orang.
Mereka yakni Ketua KPK, Firli Bahuri, dan empat orang wakil ketua yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Namun, Karyoto tak menyebutkan siapa sosok pimpinan yang terjerat kasus tersebut.
"Nanti dilihat (sosok pimpinan KPK). Itu kan hasil dari penyidikan yang berikutnya," tandasnya.
Sebelumnya, dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terungkap setelah surat pemeriksaan bernomor B/10399/VIII/Res.3.3./2023/Ditreskrimus beredar.
Surat itu berisikan pemanggilan terhadap sopir Syahrul Yasin Limpo, Heri, dan ajudan SYL, Panji Harianto, beredar.
Dalam surat itu, tertulis keduanya diminta mendatangi Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023, untuk menjalani pemeriksaan dengan Direskrimsus Polda Metro Jaya.
Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terkait penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 silam.
Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya.
Baca juga: Polda Metro akan Panggil dan Periksa Ketua KPK Firli Bahuri dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebaagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Di waktu yang bersamaan, Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, Rabu.
Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu lalu ditangkap KPK pada Kamis (12/10/2023) di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti, Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.