Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sosok Kevin Egananta, Ajudan Firli Bahuri Diperiksa soal Dugaan Pemerasan pada Syahrul Yasin Limpo

Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua, diperiksa soal dugaan pemerasan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo.

KOMPAS.com Syakirun Niam/TRIBUNNEWS.com Abdi Ryanda Shakti dan Irwan Rismawan
Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri), Kevin Egananta Joshua (tengah), diperiksa soal dugaan pemerasan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo (kanan). Kevin terlihat mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (13/10/2023) siang. 

TRIBUNNEWS.com - Ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kevin Egananta Joshua, mendatangi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023), sekira pukul 11.17 WIB.

Kedatangan Kevin tersebut adalah untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam kesempatan itu, Kevin mengaku siap diperiksa.

Ia juga menegaskan dirinya tak mendapat arahan dari pihak manapun, termasuk Firli Bahuri.

"Nggak ada arahan apa-apa. Saya jawab aja," katanya kepada awak media, Jumat.

Baca juga: Uang yang Diberikan SYL Ternyata untuk Bantuan Bencana Alam, NasDem Tak Tahu dari Hasil Korupsi

Diketahui, Kevin sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (11/10/2023).

Tetapi, karena alasan dinas, ia meminta penyidik untuk mengatur ulang jadwal pemeriksaan pada 13 Oktober 2023.

Lantas, siapakah sosok Kevin Egananta Joshua?

Tak banyak informasi mengenai ajudan Firli Bahuri ini.

Di bio Instagramnya, @kevinegananta, Kevin menuliskan dirinya adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2018 Angatan ke-49 Batalyon Prawira Hirya.

Sebelumnya, ia juga merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara.

Pria asal Malang, Jawa Timur ini pernah tergabung di Taruna Nusantara Robotic Club (TNRC) saat duduk di bangku sekolah Taruna.

Firli Bahuri Bakal Dipanggil

Ketua KPK Firli Bahuri menepis isu dugaan pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo.
 
Ketua KPK Firli Bahuri menepis isu dugaan pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo.   (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengatakan pihaknya akan memanggil Firli Bahuri jika keterangannya diperlukan dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

"Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan, nanti kita liat," kata Karyoto kepada wartawan, Jumat.

Terkait hal itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya bakal menjadwalkan pemanggilan untuk Firli.

"Nanti akan kita jadwalkan," ujar dia.

Sementara itu, seorang pegawai KPK mangkir dari pemeriksaan pada Kamis kemarin.

Ketidakhadiran pegawai KPK tersebut telah dikonfirmasi oleh Ade.

Baca juga: KPK Klaim Uang Rp 13,9 Miliar yang Diduga Dinikmati SYL Baru Pintu Masuk, Ada yang Lebih Fantastis?

"Pegawai KPK yang dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya di hadapan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak hadir dalam pemeriksaan," ungkap Ade, dikutip dari Wartakotalive.com.

Menurut Ade, pegawai KPK itu tidak bisa hadir pemeriksaan karena beralasan sedang dinas.

Karena itu, kata Ade, pegawai KPK tersebut memohon penundaan pemeriksaan.

"Dan melalui surat yang dibawa oleh pegawai Biro Hukum KPK, memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan mengikuti giat dinas yang sudah terjadwal sebelumnya," ucapnya.

Penyidik, tambah Ade Safri, pun telah mengatur kembali jadwal pemanggilan terhadap pegawai KPK pada Senin (16/10/2023) mendatang.

"Dan sudah dibuatkan serta dikirimkan kembali surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan pada hari Senin jam 10.00 WIB," pungkas dia.

11 Saksi Diperiksa

Dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 saksi.

Sebelas saksi tersebut termasuk Syahrul Yasin LImpo dan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

Sebagai informasi, Irwan adalah suami keponakan Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri.

"Total sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (12/10/2023).

Dari 11 saksi tersebut, Ade mengatakan ada satu saksi yang sudah diperiksa dua kali dalam tahap penyidikan.

Namun, Ade tak merinci lebih lanjut siapa sosok saksi yang disebutkan tersebut.

"Dan salah satunya (saksi) sudah dilakukan 2 kali diperiksa," ungkapnya.

Baca juga: Datang di Polda Metro Jaya untuk Diperiksa Kasus Pemerasan, Ajudan Firli Bahuri: Enggak Ada Arahan

Identitas Pimpinan KPK Belum Diungkap

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memberikan keterangan terkait kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memberikan keterangan terkait kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda)

Identitas pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, belum diungkap.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, membeberkan pihaknya masih mempelajari kasus tersebut.

Ia mengatakan siapa saja yang terlibat akan terungkap setelah penyidikan selesai.

"Ya kita baru melihat peristiwanya saja dulu, nanti berkembang ke arah siapa yang betul-betul menerima nanti dari hasil penyidikan," kata Irjen Karyoto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Sebagaimana diketahui pimpinan KPK terdiri dari lima orang.

Mereka yakni Ketua KPK, Firli Bahuri, dan empat orang wakil ketua yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Namun, Karyoto tak menyebutkan siapa sosok pimpinan yang terjerat kasus tersebut.

"Nanti dilihat (sosok pimpinan KPK). Itu kan hasil dari penyidikan yang berikutnya," tandasnya.

Sebelumnya, dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terungkap setelah surat pemeriksaan bernomor B/10399/VIII/Res.3.3./2023/Ditreskrimus beredar.

Surat itu berisikan pemanggilan terhadap sopir Syahrul Yasin Limpo, Heri, dan ajudan SYL, Panji Harianto, beredar.

Dalam surat itu, tertulis keduanya diminta mendatangi Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023, untuk menjalani pemeriksaan dengan Direskrimsus Polda Metro Jaya.

Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terkait penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 silam.

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya.

Baca juga: Polda Metro akan Panggil dan Periksa Ketua KPK Firli Bahuri dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebaagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Di waktu yang bersamaan, Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, Rabu.

Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu lalu ditangkap KPK pada Kamis (12/10/2023) di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti, Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved