Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Konstruksi Baru Kasus Dugaan Gratifikasi di Kementan: SYL Disebut Beri Uang ke Partai NasDem
KPK menyebut ada temuan baru soal kasus dugaan gratifikasi di Kementan di mana SYL disebut memberikan uang ke Partai NasDem.
Namun, jumlah tersebut masih sebatas bukti awal sehingga pihaknya tetap akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
Selain itu, Alex juga menyebut Syahrul, Kasdi, Hatta dan sejumlah pejabat Kementan lainnya menggunakan uang pungutannya tersebut untuk biaya ibadah umroh sebesar miliaran rupiah.
Bahkan, sambungnya, KPK juga menemukan aliran dana ke Partai NasDem dari Syahrul dengan nilai miliaran rupiah.
"Penerimaan-penerimaan lainnya dalam bentuk gratifikasi bersama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh tim penyidik," kata Alex.
Menyusul Kasdi, Syahrul dan Hatta pun ditahan mulai hari ini hingga 1 November 2023 di Rutan KPK.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1).
Sementara khusus untuk Syahrul, turut dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.