Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Update Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo: Polda Metro Jaya Periksa 3 Saksi, Ada Pegawai KPK

Polda Metro Jaya hari ini Kamis (12/10/2023), memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan pada Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tribunnews.com/Taufik Ismail
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menemui Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis petang, (5/10/2023). | Polda Metro Jaya hari ini Kamis (12/10/2023), memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan pada Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Diketahui, di gedung Promoter sendiri terdapat empat pintu untuk akses keluar-masuk.

Baca juga: SYL Tunggu Lampu Hijau Tim Penyidik untuk Datangi KPK

Tidak diketahui Irwan keluar melewati pintu yang mana hingga saat ini.

Ade memastikan, jika Irwan sudah keluar dari wilayah Polda Metro Jaya pada 22.47 WIB.

Ade melanjutkan, Irwan sendiri sudah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut yakni pada tahap penyelidikan dan penyidikan.

"Adapun pemeriksaan hari ini yah pastinya untuk menggali seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yg terjadi. Yang saat ini sedang ditangani oleh tim Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucapnya.

Irwan sendiri diketahui datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada pukul 13.15 WIB.

Dia tak terlihat pula saat memasuki gedung Promoter.

Baca juga: SYL Tunggu Lampu Hijau Tim Penyidik untuk Datangi KPK

Awal Mula Kasus

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Baca juga: KPK Berharap Praperadilan SYL Bukan Modus untuk Hindari Penyidikan Kasus Korupsi

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved