Pilpres 2024
Sikap Santai Gibran saat Disinggung Sindiran Publik soal Mahkamah Keluarga, Akui Tak Punya Ambisi
Gibran Rakabuming Raka tak tersinggung saat disindir netizen soal MK yang diubah kepanjangannya menjadi Mahkamah Keluarga.
Adapun perkara yang akan diputus diantaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Baca juga: Pengamat Sebut Prabowo Lirik Gibran Jadi Cawapres karena Faktor Anak Jokowi
Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Para pemohon meminta MK menguji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.
Langkah KPU Jika MK Putuskan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, bicara soal kemungkinan MK mengabulkan perkara batas usia capres-cawapres yang akan diputuskan pada Senin mendatang.
Hasyim mengatakan pihaknya masih bisa merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait Pendaftaran Capres dan Cawapres meski saat ini DPR RI sedang reses.
"Nanti kita laporkan kalau sudah revisi," ujar hasyim kepada awak media, Kamis.
Tetapi, apabila pimpinan DPR setuju membuka ruang konsultasi dalam waktu dekat, Hasyim berharap rapat dilakukan sebelum 19 Oktober 2023.
“Kecuali kalau kemudian kita sampaikan ternyata pimpinan DPR menyetujui diadakan rapat konsultasi dalam waktu yang dekat,” ujarnya.
“Kalau mau secara prosedur terpenuhi, nanti akan kami sampaikan bahwa kami mohon untuk diadakan rapat konsultasi dalam waktu yang ditentukan sebelum tanggal 19 Oktober 2023,” sambungnya.
Baca juga: Gibran Sudah Ketemu dengan Arsjad Rasjid Terkait Tawaran Masuk TPN Ganjar, Ini Jawabannya
Prabowo: Nasib Gibran Tunggu Keputusan MK

Bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, mengungkapkan nasib Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapresnya atau tidak, masih menunggu putusan MK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.