Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Polda Metro Jaya Periksa Pegawai KPK Hari Ini dalami Kasus Dugaan Pemerasan ke eks Mentan SYL

Polda Metro kembali memeriksa 3 saksi di antaranya pegawai KPK dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Kompas TV
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tampak menahan emosinya saat jumpa pers di Tower NasDem Jakarta, Kamis (5/10/2023). Polda Metro kembali memeriksa 3 saksi di antaranya pegawai KPK dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketiga saksi tersebut dijadwalkan diperiksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (12/10/2023) hari ini.

"Hari ini dijadwalkan ada tambahan 3 orang saksi lagi yang akan diperiksa," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (12/10/2023). 

Baca juga: Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Naik Penyidikan: 11 Saksi Diperiksa, Ada SYL dan Kapolrestabes Semarang

Dari tiga saksi, Ade mengatakan satu di antaranya adalah pegawai KPK.

Namun, tidak disebutkan identitas pegawai KPK tersebut.

"Satu orang pegawai KPK dijadwalkan untuk diperiksa hari ini. Total sudah 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan," ujarnya.

Ade Safri menambahkan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL seperti yang sudah dilaporkan. 

Pemeriksaan, lanjut Ade, diharapkan bisa membuat terang penyidikan kasus tersebut. 

"Jadi semua saksi yang diperiksa di tahap penyidikan. Untuk materinya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," jelasnya. 


Kasus Pemerasan

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Baca juga: SYL Resmi Tersangka KPK, Bagaimana Nasibnya di Bareskrim Soal Kepemilikan 12 Senpi?

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Ade mengatakan selama proses penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari SYL sopir, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Baca juga: Empat Poin Respons Keluarga Besar SYL Soal Penetapan Tersangka oleh KPK

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved