Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir Panggilan Polisi Kasus Pemerasan, Dijadwal Ulang Jumat Besok

Ajudan Ketua KPK, Firli Bahuri tak penuhi panggilan Polda Metro di kasus dugaan pemerasan, minta jadwal ulang Jumat (13/10/2023) besok

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri. Ajudan Ketua KPK, Firli Bahuri tak penuhi panggilan Polda Metro di kasus dugaan pemerasan karena urusan dinas, minta jadwal ulang Jumat (13/10/2023) besok 

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved