Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2024

Praktisi Hukum Ingatkan Pentingnya Keberadaan Peradilan Khusus Pemilu

Praktisi Hukum Agus Widjajanto menjelaskan, pemilu merupakan bagian sah dari lembaga demokrasi dan sebagai parameter berfungsinya forum politik.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Praktisi hukum senior Agus Widjajanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Hukum Agus Widjajanto menjelaskan, pemilu merupakan bagian sah dari lembaga demokrasi dan sebagai parameter berfungsinya forum politik demokrasi. 

Melalui pemilu, suara dan kehendak rakyat menjadi dasar penentuan jabatan publik. 

Suatu sistem politik dikatakan demokratis jika memiliki prosedur pemilihan umum yang teratur untuk sirkulasi elit.

"Pemilu sebagai proses politik rentan terhadap pelanggaran aturan pemilu, khususnya kecurangan pemilu, yang dapat mempengaruhi kampanye pemilu, kejahatan pemilu, kebijakan moneter, dan hasil pemilu. Pelanggaran yang berujung pada sengketa pemilu," kata Agus dalam keterangan Rabu (11/10/2023).

Di sisi lain, Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu mengingatkan agar 'pengadil' sengketa Pemilu yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), bisa membatasi diri pada kasus-kasus dengan komponen politik yang kuat agar tidak dipolitisasi oleh kekuatan lain. 

Agus meyakini jika hakim konstitusi akan menjaga keseimbangan antara keadilan, transparansi, dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan gugatan hasil pemilu. 

Meski diperkirakan jumlah gugatan hasil pemilu akan meningkat di Pemilu 2024

Disebutkan pula kegagalan MK mengadili sengketa hasil pemilu secara adil dan tidak memihak akan memiliki dampak politik yang serius.

"MK itu bukan hanya penjaga konstitusi, tetapi juga penjaga demokrasi. Dalam membela administrasi, kecurangan pemilu, dan kontroversi di tahapan pemilu sebagai alasan keberatan pemohon (penggugat)," ujarnya. 

Agus Widjajanto mengatakan, kejahatan pemilu sebenarnya dapat diselesaikan melalui sistem peradilan pidana, termasuk kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. 

Di sisi lain, pelanggaran administratif dapat diselesaikan oleh komisi pemilihan lokal. 

Sementara perselisihan dalam proses atau tahapan pemilu diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun karena pelanggaran struktural, sistemik, dan merajalela, maka harus dipertimbangkan dibentuknya peradilan khusus pemilu. 

Peradilan khusus pemilu ini nantinya mengadili pelanggaran pemilu secara sistemik, khususnya Pemilu Kepala Daerah dimana selama ini melalui proses gugatan di PTUN yang ada di propinsi. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved