Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
SYL Ajukan Perlindungan ke LPSK, KPK Harap Bukan Modus Hambat Pengusutan Perkara
KPK harap upaya Syahrul Yasin Limpo minta perlindungan KPK bukan untuk menghindari porses hukum yang tengah berjalan.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menanggapi hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap upaya SYL itu bukan untuk menghindari porses hukum yang tengah berjalan.
Meski demikian, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memastikan bahwa penanganan kasus di Kemntan ini tak bakal terganggu dengan upaya SYL itu.
"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang sedang berproses di KPK," kata Ali, Senin (9/10/2023).
Ali menegaskan bahwa siapa pun termasuk SYL berhak untuk mengajukan perlindungan ke LPSK.
Baca juga: Firli Bahuri Ungkap Peristiwa Sebenarnya di Balik Foto Dirinya & Mentan SYL di Lapangan Badminton
Namun ia mengingatkan, ada syarat dan ketentuan agar seseorang dapat dilindungi demi proses hukum.
Terutama ketika yang bersangkutan berstatus sebagai saksi atau korban, bukan sebagai pelaku utama.
Hal itu, kata Ali, sama hal nya dalam pemberian status justice collaborator (JC).
"Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator."
"Kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah konstruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum," ucap Ali.
Ali mengatakan, temuan barang bukti yang didapat oleh KPK saat melakukan penggeledahan menjadi petunjuk kuat untuk terus dikawal.
"Penyidikan perkara pokok tetap dilakukan. Tak ada hambatan. Temuan saat penggeledahan menjadi petunjuk kuat yang jangan dilupakan untuk terus dikawal."
"Temuan uang senilai 30 M dan 400 juta, 12 dugaan senpi dan dokumen-dokumen penting terus kami lakukan konfirmasi kepada para saksi," kata Ali.
Beredar Surat SYL Minta Perlindungan LPSK
Dikutip dari Kompas.com, dalam surat yang beredar di kalangan awak media, terdapat kop surat bertuliskan "Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban".
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.