Rabu, 1 Oktober 2025

Soal Pengeledahan Kantor Kemendag oleh Kejagung, Begini Kata Viva Yoga

Bang Zul mendukung Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum lainnya KPK dan kepolisian untuk menciptakan rumah Indonesia yang bersih

Tribunnews.com/Ibriza
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi 

Adapun sebelumnya Kuntadi menyebutkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2023 diduga menyalahi kewenangan importasi gula.

Kemudian diungkapkannya dari serangkaian pemeriksaan pihaknya berkeyakinan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup. Sehingga disimpulkan telah terjadi peristiwa pidana.

Baca juga: Kejar Pembuktian Tersangka Korporasi, Kejagung Periksa Analis Kemendag Terkait Korupsi Minyak Goreng

"Perkara yang dimaksud adalah satu perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023," kata Kuntadi.

Ia melanjutkan perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

"Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," jelasnya.

Tak hanya itu, dikatakan Kuntadi Kemendag diduga juga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan.

"Selain itu Kementrian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," tegasnya.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved