Laporan Terkait Dapen BUMN Dinilai Merupakan Upaya Bersih-bersih Good Governance
Kejaksaan Agung akan bertindak profesional dengan memeriksa seluruh dokumen yang disampaikan secara teliti.
Penulis:
Erik S
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kosistensi Menteri Erick Thohir dalam melakukan pembenahan di BUMN terus dilakukan.
Setelah melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi di Jiwasraya, ASABRI, Garuda Indonesia dan BUMN karya ke Kejaksaan Agung, belum lama ini Menteri Erick melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di dana pensiun (Dapen) BUMN.
Agar laporan yang disampaikan ke Kejaksaan valid, Menteri Erick juga dilengkapi dengan audit investigasi yang dilakukan oleh BPKP.
Baca juga: Akademisi Nilai Erick Lakukan Langkah Bernyali Bersih-bersih Dapen BUMN
Dari audit BPKP tersebut terungkap potensi kerugian negara akibat korupsi dalampengelolaan Dapen Inhutani, PTPN (Perkebunan Nusantara), Angkasa Pura 1 dan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) mencapai tidak kurang dari Rp 300 miliar.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Dr Trubus Rahardiansah menilai langkah Menteri Erick yang melaporkan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun (Dapen) BUMN merupakan upaya bersih-bersih agar nantinya good governance di BUMN dapat menjadi lebih baik.
Dengan laporan Menteri Erick, nantinya Kejaksaan Agung dapat melihat apakah ada dugaan tindak pidana korupsi di Dapen BUMN, penyalahgunaan kewenangan atau hanya sekadar mal administrasi.
Dari laporan yang disampaikan Menteri Erick, Trubus yakin Kejaksaan Agung akan bertindak profesional dengan memeriksa seluruh dokumen yang disampaikan secara teliti.
Trubus mengatakan sekelas Menteri Erick tak mungkin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tanpa data yang valid.
“Mungkin kejengkelan Menteri Erick karena melihat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di dapen BUMN sudah akut dan kebangetan. Menurut saya korupsi di dapen BUMN merupakan perbuatan melawan hukum yang keji dan dilakukan dengan kesengajaan tinggi. Korupsi di dapen BUMN dapat dikatakan sebagai tindakan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis,”kata Trubus, Jumat (6/10/2023).
Langkah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di dapen BUMN dinilai Trubus juga sebagai langkah Menteri Erick melindungi hak karyawan dan pensiunan karyawan BUMN yang selama ini gajinya sudah dipotong oleh perusahaan untuk membayar iuran.
Sehingga tujuan Menteri Erick melaporkan dugaan tindak pidana di dapen BUMN untuk memberikan perlindungan hukum bagi karyawan dan pensiunan karyawan di BUMN.
“Kami di Universitas Trisakti juga merasakan hal yang sama dengan dapen BUMN. Bahkan oknum dapen Universitas Trisakti yang melakukan korupsi dapen telah dijatuhi hukuman di PN Jakarta Barat. Sama kayak korupsi di asuransi dan koperasi. Selama ini pemerintah abai terhadap korupsi baik di dapen, asuransi atau koperasi. Padahal dugaan korupsinya sudah banyak mencuat ke permukaan,”kata Trubus.
Trubus berharap langkah Menteri Erick melaporkan dugaan korupsi di dapen BUMN dapat menjadi motivasi bagi Lembaga penggelola dana pensiun agar dapat membuka secara transparanpengelolaan dananya kepada publik.
Khususnya karyawan yang menjadi anggota dapen tersebut. Trubus melihat transparansi dalampengelolaan dana dapen masih tidak transparan.
“Audit yang dilakukan baik oleh BPKP maupun auditor independent masih kerap ditutup-tutupi. Dengan adanya pengelolaan dana dapen kepada publik, diharapkan ada pengecekan dari pihak lain. Dengan transparansipengelolaan dapen diharapkan tercipta tata kelola yang baik. Jika ada penyalahgunaan dapat dilakukan evaluasi segera,”tutur Trubus.
Agar dapat memberikan efek jera, Trubus berharap aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman terhadap oknum yang melakukan korupsi baik itu di dapen, asuransi atau koperasi.
Jika penegak hukum memberikan sanksi ringan, maka akan menjadi moral hazard dikemudian hari. Lanjut Trubus, tidak pidana korupsi di Indonesia dipengaruhi faktor ekonomi, psikologis dan budaya.
Menurut Trubus faktor ekonomis dapat ditanggulangi. Sedangkan faktor psikologis dan budaya sulit ditanggulangi.
Cara satu-satunya agar faktor psikologis dan budaya korupsi di Indonesia dapat ditekan dengan memberikan saksi yang berat terhadap seluruh pelaku tindak pidana korupsi.
“Dengan kejadian korupsi yang terjadi di dapen BUMN, saya mengharapkan agar Menteri Erick dapat mendorong terwujudnya regulasi yang dapat memberikan saksi tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Sebab modus tindak pidana korupsi saat ini sudah makin bervariasi dan canggih. Bahkan pelaku tindak pidana korupsi dilakukan oleh orang yang memiliki kapasitas intelektual dan rasional sangat baik. Bukan dilakukan oleh orang bodoh,”pungkas Trubus.
DPR dan Pemerintah Sepakat RUU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan Jadi UU |
![]() |
---|
11 Poin Penting Revisi UU BUMN, Status Baru BUMN hingga Larangan Rangkap Jabatan |
![]() |
---|
5 Fakta Jaringan Pembobol Rekening Dormant, Bikin Satgas Perampasan Aset, Rp 204 M Hilang di Bank |
![]() |
---|
DPR Bicara Peluang Kepala Danantara Rangkap Jabatan Kepala Badan Penyelenggara BUMN |
![]() |
---|
Revisi UU BUMN Kemungkinan Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.