Senin, 29 September 2025

Pembunuhan Beracun di Bekasi dan Cianjur

Wowon Cs Terdakwa Kasus Serial Killer Menunduk saat Dituntut Hukuman Mati, Ingin Temui Keluarga

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wowon, Solihin alias Duloh, dan Dede, tiga terdakwa kasus serial killer, dengan hukuman mati.

Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Usai Dituntut Mati, Wowon Terdakwa Kasus Serial Killer Sebut Ingin Bertemu Keluarga. (Fahmi Ramadhan) | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wowon, Solihin alias Duloh, dan Dede, tiga terdakwa kasus serial killer, dengan hukuman mati. 

Sedangkan perbuatan terdakwa yang meringankan belum pernah dihukum.

Baca juga: Sidang Kedua Serial Killer Wowon Cs Masuk Tahapan Pembuktian, Saksi Ditanya soal Pembelian Racun

Kuasa Hukum Harap Hakim Pertimbangkan Usia Wowon yang Sudah Tua

Tiga tersangka kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Aki Banyu cs melakukan rekonstruksi kasusnya di lokasi pembunuhan keluarganya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/3/2023).
Tiga tersangka kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Aki Banyu cs melakukan rekonstruksi kasusnya di lokasi pembunuhan keluarganya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/3/2023). (Tribunnews/Abdi Ryandi Shakti)

Terdakwa kasus serial killer Wowon Erawan Cs menyebut bakal menyampakan pembelaanya terkait tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) di PN Bekasi, Senin (2/10/2023) siang tadi.

Adapun sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Wowon Erawan Cs bakal digelar pada Senin (16/10/2023) dua pekan mendatang di tempat yang sama.

Kuasa hukum Wowon Cs, Sugijati mengatakan, nantinya dalam pembelaan, pihaknya bakal meminta majelis hakim mempertimbangkan terkait usia terdakwa terutama Wowon dan Duloh yang sudah tua.

"Berhubung usia mereka (Wowon dan Duloh) sudah lanjut pasti kita akan sampaikan pembelaan," jelas Sugijati kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Baca juga: Warga Rela Nunggu 6 Jam untuk Menyaksikan Rekonstruksi Wowon, Datang ke TKP Sejak Pukul 7 Pagi

Sementara untuk Dede Solehudin yang berusia jauh lebih muda ketimbang dua terdakwa lainnya, Sugiyati juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebab kata dia, selama proses persidangan, ketiga kliennya itu telah mengakui perbuatanya dan menyampaikannya di persidangan.

"Sebagai pihak pengacara itu pasti kita akan berikan pembelaan, karena selama sidang itu semuanya sudah dijawabkan semua pertanyaan memang mereka melakukan," ujarnya.

Dari pembelaannya nanti, Sugijati pun berharap hakim bisa memutus hukuman lebih ringan terhadap Wowon Cs.

"Untuk meringankan mudah-mudahan seumur hidup atau 20 tahun," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)(Tribun Jakarta/Abdul Qodir)

Baca berita lainnya terkait Pembunuhan Beracun di Bekasi dan Cianjur.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan