Pembunuhan Beracun di Bekasi dan Cianjur
Wowon Cs Terdakwa Kasus Serial Killer Menunduk saat Dituntut Hukuman Mati, Ingin Temui Keluarga
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wowon, Solihin alias Duloh, dan Dede, tiga terdakwa kasus serial killer, dengan hukuman mati.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati pada terdakwa kasus serial killer, Wowon Cs dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023).
Tuntutan hukuman mati tersebut diberikan karena JPU menilai Wowon bersama rekannya Solihin alias Duloh, dan Dede terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Yakni pembunuhan kepada tiga keluarganya, Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Dilansir Tribun Jakarta, Ketika JPU membacakan tuntutan, Wowon yang kerap disapa Aki Banyu itu hanya bisa menunduk mendengarkan.
Sementara Duloh dan Dede diam mematung saat mendengar tuntutan hukuman mati dari JPU.
Setelah sidang tuntutan berakhir, Wowon Cs juga enggan berkomentar banyak kepada awak media soal tuntutan hukuman mati yang diberikan JPU tersebut.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Harap Hakim Pertimbangkan Usia Wowon yang Sudah Tua
Saat digiring petugas untuk keluar dari ruang sidang, Wowon pun hanya menyebut ingin bertemu dengan keluarganya.
Karena selama proses sidang kasus serial killer yang menimpanya ini, ia sudah lama tak bertemu keluarga.
"Saya mau ketemu keluarga, udah lama gak ketemu keluarga," kata Wowon.
Meski demikian Wowon mengaku akan tetap mengajukan pleidoi atau nota pembelaan di sidang selanjutnya.
"Iya (bakal sampaikan pembelaan)," jelasnya.
Diketahui Jaksa penuntut umum, Omar Syarif Hidayat, dalam persidangannya menegaskan tuntutan hukuman mati kepada Wowon Cs.
Baca juga: Usai Dituntut Mati, Wowon Terdakwa Perkara Serial Killer Ingin Bertemu Keluarga
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati," tegas Jaksa Omar dikutip dari Kompas.com.
Dakwaan ini mengacu pada Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa Omar Syarief menyebut hal yang memberatkan tuntutan Wowon Cs yakni mereka telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan dengan rencana terlebih dahulu terhadap Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz dan M Riswandi.
Sedangkan perbuatan terdakwa yang meringankan belum pernah dihukum.
Baca juga: Sidang Kedua Serial Killer Wowon Cs Masuk Tahapan Pembuktian, Saksi Ditanya soal Pembelian Racun
Kuasa Hukum Harap Hakim Pertimbangkan Usia Wowon yang Sudah Tua

Terdakwa kasus serial killer Wowon Erawan Cs menyebut bakal menyampakan pembelaanya terkait tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) di PN Bekasi, Senin (2/10/2023) siang tadi.
Adapun sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Wowon Erawan Cs bakal digelar pada Senin (16/10/2023) dua pekan mendatang di tempat yang sama.
Kuasa hukum Wowon Cs, Sugijati mengatakan, nantinya dalam pembelaan, pihaknya bakal meminta majelis hakim mempertimbangkan terkait usia terdakwa terutama Wowon dan Duloh yang sudah tua.
"Berhubung usia mereka (Wowon dan Duloh) sudah lanjut pasti kita akan sampaikan pembelaan," jelas Sugijati kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Baca juga: Warga Rela Nunggu 6 Jam untuk Menyaksikan Rekonstruksi Wowon, Datang ke TKP Sejak Pukul 7 Pagi
Sementara untuk Dede Solehudin yang berusia jauh lebih muda ketimbang dua terdakwa lainnya, Sugiyati juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebab kata dia, selama proses persidangan, ketiga kliennya itu telah mengakui perbuatanya dan menyampaikannya di persidangan.
"Sebagai pihak pengacara itu pasti kita akan berikan pembelaan, karena selama sidang itu semuanya sudah dijawabkan semua pertanyaan memang mereka melakukan," ujarnya.
Dari pembelaannya nanti, Sugijati pun berharap hakim bisa memutus hukuman lebih ringan terhadap Wowon Cs.
"Untuk meringankan mudah-mudahan seumur hidup atau 20 tahun," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)(Tribun Jakarta/Abdul Qodir)
Baca berita lainnya terkait Pembunuhan Beracun di Bekasi dan Cianjur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.