Selasa, 30 September 2025

UU Cipta Kerja

Poin Pertimbangan MK Tolak Gugatan Buruh Terhadap Uji Formil UU Ciptaker

MK nyatakan UU 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi soal UU Cipta Kerja - MK nyatakan UU 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tak melanggar ketentuan perundang-undangan. 

 "Oleh karena itu, Undang-undang Nomor 6 Tahun 22023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, dalil-dalil permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar hakim konstitusi Guntur Hamzah, dikutip dari Kompas.com. 

Sebelumnya, perkara ini diajukan oleh 15 pemohon. 

Mereka yang memohon uji materiil ini di antaranya tergabung dalam serikat atau konfederasi serikat buruh.

Para pemohon didampingi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana cs sebagai advokat.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Danang Triatmojo) (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved