Selasa, 30 September 2025

UU Cipta Kerja

Poin Pertimbangan MK Tolak Gugatan Buruh Terhadap Uji Formil UU Ciptaker

MK nyatakan UU 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi soal UU Cipta Kerja - MK nyatakan UU 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tak melanggar ketentuan perundang-undangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.

Hal tersebut diputuskan melalui sidang pembacaan putusan oleh MK, Senin (2/10/2023). 

Empat hakim konstitusi berselisih pandangan atau dissenting opinion terkait putusan ini. 

Mereka adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartono.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan perkara nomor 54/PUU-XXI/2023, dikutip dari youTube MK RI. 

Hakim menyebut, dalam pertimbangannya menganggap bahwa dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. 

Baca juga: Tak Beralasan Hukum, MK Tolak Gugatan Uji Formil UU Ciptaker yang Diajukan 15 Serikat Pekerja

Pertimbangan Hakim 

Sebelumnya, sejumlah organisasi dan buruh menggugat agar MK mencabut UU Cipta Kerja

Pertama, UU Cipta Kerja dianggap inkonstitusiaonal dikarenakan tidak memenuhi tahapan peraturan pembentukan perundang-undangan.

Pemohon menilai UU Cipta Kerja cacat formil karena UU Cipta Kerja yang semula merupakan Perppu Cipta Kerja disahkan dalam masa reses.

MK mengaku menganggap wajar jika DPR butuh waktu lama untuk menetapkan Perppu UU 6/2023 menjadi UU. 

Sebab, Perppu Ciptaker bersifat omnibus yang mencakup 78 undang-undang lintas sektor.

Ilustrasi UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Ilustrasi UU Cipta Kerja Omnibus Law. (Tribun Jogja)

Kedua, pemohon menilai bahwa penerbitan Perppu itu tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa.

Menurut MK argumen pemerintah yang disampaikan dalam persidangan, Perppu Ciptaker itu genting untuk diteken.

MK menyatakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 merupakan landasan bagi presiden untuk menetapkan Perppu ketika terjadi hal kegentingan yang memaksa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan