Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

KPK Terapkan 3 Pasal di Kasus Kementan: Pemerasan Jabatan, Gratifikasi, TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri 

Pasal 3:

Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga: Selain Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo, KPK Juga Kumpulkan Bukti dari Rumah Sekjen Kementan

Pasal 4:

Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan dena paling banyak Rp5 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved