Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

KPK Terapkan 3 Pasal di Kasus Kementan: Pemerasan Jabatan, Gratifikasi, TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Lembaga antirasuah menerapkan tiga pasal terkait dugaan rasuah di Kementan.

Yakni terkait pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kemarin sudah disampaikan ya pasalnya adalah 12 e, pemerasan dalam jabatan. Informasi yang terakhir dari teman-teman penyidik juga sudah diterapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).

Dengan begitu, kata Ali, terungkap sudah tiga klaster pengusutan dugaan korupsi di Kementan.

"Jadi pertanyaan tiga klaster saya kira sudah terjawab ya, pemerasan dalam jabatan, kemudian gratifikasi dan TPPU," imbuhnya.

Adapun pemerasan dalam jabatan tertuang dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Bunyi Pasal 12 e UU Tipikor:

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Ancaman pidana minimal dalam pasal tersebut adalah 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sementara penerimaan gratifikasi tertuang dalam Pasal 12B UU Tipikor. Berikut bunyinya:

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan TPPU tertuang dalam Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Berikut bunyinya:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved