Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

KPK Periksa Febri Diansyah Dkk Terkait Dugaan Pemusnahan Dokumen?

Kendati begitu, Ali belum bisa bicara banyak mengenai materi pemeriksaan yang dikonfirmasi tim penyidik KPK kepada Febri dan Rasamala.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara yang juga mantan pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senij (2/10/2023). Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang diperiksa KPK sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Kementan RI di Jakarta Selatan. Tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).

Baca juga: Selain Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo, KPK Juga Kumpulkan Bukti dari Rumah Sekjen Kementan

Padahal, kata Ali, dokumen itu ditengarai sebagai bukti kuat adanya aliran uang yang diterima para tersangka dalam kasus ini.

"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," katanya.

Maka itu, KPK mengingatkan agar pihak-pihak yang ada di internal Kementan maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK.

Lembaga antirasuah tak segan-segan bakal menerapkan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang ketahuan menghalangi.

"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," tandas Ali.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved