Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

KPK Periksa Febri Diansyah Dkk Terkait Dugaan Pemusnahan Dokumen?

Kendati begitu, Ali belum bisa bicara banyak mengenai materi pemeriksaan yang dikonfirmasi tim penyidik KPK kepada Febri dan Rasamala.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara yang juga mantan pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senij (2/10/2023). Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang diperiksa KPK sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada hari ini.

Apakah dua mantan pegawai KPK itu diperiksa terkait dugaan adanya upaya pemusnahan dokumen sewaktu tim penyidik menggeledah Kantor Kementan di Ragunan pada 29 September lalu?

Baca juga: Febri Diansyah Sebut Jadi Kuasa Hukum Mentan saat Kasus Masih Tahap Penyelidikan di KPK

"Jadi sebagaimana yang sudah kami sampaikan kemarin, ketika proses penggeledahan di Kementerian Pertanian, di Gedung A termasuk ruangan Sekjen dan ruangan Menteri, dan kemudian kami memperoleh informasi ada dugaan barang bukti yang sengaja oleh pihak-pihak tertentu dihancurkan tentu dalam rangka untuk menghilangkan jejak," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).

Kendati begitu, Ali belum bisa bicara banyak mengenai materi pemeriksaan yang dikonfirmasi tim penyidik KPK kepada Febri dan Rasamala.

Ali bilang bahwa hasil pemeriksaan secara lengkap baru akan disampaikan setelah Febri dan Rasamala rampung diperiksa.

Baca juga: Ada Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Kementan, Mahfud MD: Pokoknya Hukum Harus Ditegakkan

"Nah ada pun materi pemeriksaan kedua orang saksi yang hadir hari ini, tentu nanti akan kami sampaikan, setelah seluruhnya selesai dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Febri telah membantah isu yang mengaitkan dirinya dengan upaya pemusnahan dokumen kasus dugaan korupsi di Kementan.

Eks juru bicara KPK itu mengaku baru mengetahui upaya penghilangan bukti tersebut melalui pemberitaan. 

Febri menyebut tidak terlibat dalam upaya pemusnahan dokumen tersebut.

"Kami juga mencermati ada beberapa isu yang simpang siur dikait-kaitkan dengan penghilangan barbuk (barang bukti, red) atau sejenisnya," ucap Febri kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).

"Itu juga baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada, jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar," imbuhnya.

Adapun KPK sebelumnya menyatakan ada pihak tertentu yang disinyalir ingin menghalangi penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan.

Kejadiannya saat tim penyidik KPK sedang menggeledah Kantor Kementan di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023) kemarin.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut ada pihak tertentu yang diduga akan memusnahkan dokumen ketika tim penyidik tengah melakukan upaya geledah.

"Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Kementan RI di Jakarta Selatan. Tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).

Baca juga: Selain Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo, KPK Juga Kumpulkan Bukti dari Rumah Sekjen Kementan

Padahal, kata Ali, dokumen itu ditengarai sebagai bukti kuat adanya aliran uang yang diterima para tersangka dalam kasus ini.

"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," katanya.

Maka itu, KPK mengingatkan agar pihak-pihak yang ada di internal Kementan maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK.

Lembaga antirasuah tak segan-segan bakal menerapkan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang ketahuan menghalangi.

"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," tandas Ali.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved