Selasa, 7 Oktober 2025

Usut Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Periksa Manajer Alfamart dan The FoodHall

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dimaksudkan untuk melengkapi pemberkasan jilid 2 perkara ini.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS/RIZKI SANDI S
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) Ketut Sumedana (kiri) saat jumpa pers di Kejagung RI, Jakarta, Selasa (19/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi pada Selasa (26/9/2023) terkait perkara korupsi pemberian fasilits ekspor CPO serta peroduk turunannya, termasuk minyak goreng.

Di antara keempatnya, terdapat dua saksi swasta dan dua tersangka korporasi.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil dan turunannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Dua saksi swasta yang diperiksa merupakan pejabat manajerial pada perusahaan retail, yakni PT Sumber Alfaria Trijaya yang memiliki merek dagang Alfa dan PT Swalayan Sukses Abadi yang memiliki merek dagang The FoodHall.

"D selaku Manager Merchandising PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. PP selaku Manager (Head Office) PT Swalayan Sukses Abadi," kata Ketut.

Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara Jakarta I

Adapun dari pihak tersangka korporasi, tim penyidik memeriksa perwakilan PT Musim Mas dan anak usahanya, PT Megasurya Mas.

Dari PT Musim Mas, tim penyidik memeriksa direktur utamanya.

Kemudian PT Megasurya Mas diwakili oleh direkturnya.

"Tersangka Korporasi PT Musim Mas Diwakili IS selaku Direktur Utama. Tersangka Korporasi PT Megasurya Mas Diwakili J selaku Direktur," katanya.

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dimaksudkan untuk melengkapi pemberkasan jilid 2 perkara ini.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," katanya.

Dalam penyidikan jilid 2 perkara korupsi minyak goreng ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka korporasi, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan yang telah menjadi terpidana hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre  divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Selanjutnya dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan Stanley MA menjadi terpidana yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved