Syarat Membuat SKCK, Bawa Fotokopi KTP hingga Pas Foto
Berikut ini syarat membuat SKCK, mulai dari fotokopi KTP hingga pas foto. Biaya pembuatan SKCK Rp 30 ribu.
Cara dan Syarat Memperpanjang Masa Berlaku SKCK
1. Datang ke loket pelayanan SKCK di Polda/Polsek/Polres.
2. Bawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
3. Bawa fotocopy KTP/SIM.
4. Bawa fotocopy Kartu Keluarga.
5. Bawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
6. Bawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
7. Isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Sebagai informasi, pendaftaran permohonan SKCK juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi POLRI Super App.
Permohonan SKCK melalui POLRI Super App dilakukan dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Sumber: TribunSolo.com
Hasil Rontgen Bocah Cacingan di Bengkulu: Banyak Cacing Gelang di Usus Halus dan Besar |
![]() |
---|
Erick Thohir Pastikan Posisi Menteri BUMN Diisi Plt, Soal Peleburan ke Danantara Tunggu DPR |
![]() |
---|
Putuskan Tak Bawa Cristiano Ronaldo, Jorge Jesus Posisikan LCA 2 di Bawah Liga Arab Saudi |
![]() |
---|
Aji Darmaji Ajukan Permohonan Perwalian Anak, Keluarga Mpok Alpa Kaget Tak Diberitahu |
![]() |
---|
3 Pengakuan Roni Kepala SMPN 1 Prabumulih Sumsel, Batal Dicopot dan Disambut Para Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.