Selasa, 7 Oktober 2025

Syarat Membuat SKCK, Bawa Fotokopi KTP hingga Pas Foto

Berikut ini syarat membuat SKCK, mulai dari fotokopi KTP hingga pas foto. Biaya pembuatan SKCK Rp 30 ribu.

Penulis: Nurkhasanah
polri.go.id
Ilustrasi SKCK - Berikut ini syarat membuat SKCK, mulai dari fotokopi KTP hingga pas foto. Biaya pembuatan SKCK Rp 30 ribu. 

Cara dan Syarat Memperpanjang Masa Berlaku SKCK

1. Datang ke loket pelayanan SKCK di Polda/Polsek/Polres.

2. Bawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

3. Bawa fotocopy KTP/SIM.

4. Bawa fotocopy Kartu Keluarga.

5. Bawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

6. Bawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

7. Isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Sebagai informasi, pendaftaran permohonan SKCK juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi POLRI Super App.

Permohonan SKCK melalui POLRI Super App dilakukan dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved