Senin, 6 Oktober 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Rafael Alun Disebut Kerap Bawa Klien ke Perusahan Konsultan Pajak PT ARME, Istrinya Pemegang Saham

Rafael Alun Trisambodo disebut memiliki peran aktif di perusahaan konsultan pajak PT Artha Mega Ekadana (ARME) meski dirinya tak masuk dalam direksi.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). 

Dia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved