Selasa, 7 Oktober 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Rafael Alun Disebut Kerap Bawa Klien ke Perusahan Konsultan Pajak PT ARME, Istrinya Pemegang Saham

Rafael Alun Trisambodo disebut memiliki peran aktif di perusahaan konsultan pajak PT Artha Mega Ekadana (ARME) meski dirinya tak masuk dalam direksi.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Rafael Alun Trisambodo disebut memiliki peran aktif di perusahaan konsultan pajak PT Artha Mega Ekadana (ARME) meski dirinya tak masuk dalam jajaran direksi perusahaan tersebut.

Adapun hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi yang menghadirkan mantan Direktur Keuangan PT ARME Rani Anindita Tranggani di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya mencecar Rani terkait peran Rafael Alun di perusahaan tersebut.

"Terdakwa di susunan BOD (Board Of Director) atau disusunan PT ARME sebagai apa?" tanya jaksa.

"Enggak ada," jawab Rani.

"Yang saudara tahu, terdakwa ini di PT ARME sebagai apa?" tanya jaksa lagi.

"Ada istrinya Ibu Ernie sebagai komisaris," ucap Rani.

Baca juga: Wow, Istri Pegawai Pajak Budi Susilo Punya Saham di Perusaaan Rafael Alun

"Itu ada di dalam akte pendirian juga?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Rani.

Rani juga mejelaskan bahwa secara tertulis Rafael Alun sama sekali tidak memiliki jabatan apapun di perusahaan tersebut.

Akan tetapi ketika jaksa mencecar Rani menyoal klien di PT ARME, saksi kemudian menjawab bahwa sejumlah klien di perusahaan itu berasal dari Rafael Alun.

"Gimana PT ARME memperoleh klien?" tanya jaksa.

"Ada yang dari Pak Alun kemudian dari pegawai dari Wijayanto Nugroho juga," ucap Rani.

"Nah gimana cara Pak Alun ini dapatkan klien?" kata jaksa.

Baca juga: Sidang Pemeriksaan Saksi Rafael Alun Dijadwalkan 2 Kali Seminggu

Menganai hal itu, Rani mengaku tidak tahu bagaimana cara Rafael Alun mendapatkan klien.

"Saya enggak tahu (cara Rafael Alun Dapatkan klien)," ujar Rani.

"Bagaimana saudara tahu kalau Pak Alun membawa klien?" tanya jaksa.

Rani pun menjawab bahwa dirinya diberi arahan oleh Rafael Alun perihal pembayaran hingga perjanjian kontrak jika ada klien yang dibawa.

"Ya dia bilang kalau nanti ada klien ini terus pembayarannya gini. Nanti akan ada calon klien nanti akan ada kontraknya," kata Rani.

Mendengar keterangan saksi, jaksa pun mempertanyakan wewenang Rafael Alun yang tidak masuk dalam direksi namun bisa mengendalikan operasional di PT ARME.

Rani menyebut bahwasanya Rafael Alun juga sebagai pemilik perusahaan lantaran sang istri Ernie Torondek mempunyai saham PT ARME.

"Pak Alun tadi di BOD maupun di komisaris enggak ada hanya istrinya saja di komisaris. Sebenarnya pak Alun terdakwa ini sebagai apa di PT ARME kok bisa menyampaikan ke Ibu selaku Direktur Keuangan ini ada klien ada pembayaran?" tanya Jaksa heran.

"Sebagai pemilik ARME juga seperti pak Ujeng dan saya karena ada sahamnya dia dari Bu Ernie," jawab Rani.

Terkait hal ini, Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersama Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Ernie Meike merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.

Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Selain itu, Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS serta sejumlah Rp14.557.334.857.

Rafael Alun menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.

Dia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved