Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Pimpinan DPR RI Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Aliran Dana Rp70 Miliar Proyek BTS ke Komisi I
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menanggapi soal adanya dugaan aliran dana korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo ke Komisi I DPR RI senilai Rp70 Miliar.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) A. Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menanggapi soal adanya dugaan aliran dana korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo ke Komisi I DPR RI senilai Rp70 Miliar.
Cak Imin meminta kepada aparat penegak hukum untuk dapat mengusut adanya dugaan tersebut.
"Ya semua harus diusut lah. Aparat hukum yang bisa. Saya ngga bisa apa-apa," kata Cak Imin kepada awak media saat ditemui di sela acara MKD Awards di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Dugaan aliran uang haram ke Komisi I DPR RI itu kembali terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Meski begitu, Cak Imin mengaku dirinya sebagai pimpinan DPR RI belum mendengar kabar tersebut.
Dirinya hanya meminta agar pengusutan harus dilakukan oleh APH.
"Saya ga tahu, belum tahu," tukas Cak Imin.
Sebelumnya, kawan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif yang bernama Irwan Hermawan membongkar pihak-pihak penerima uang haram terkait proyek pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.
Pihak-pihak penerima diungkap Irwan dalam sidang lanjutan perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Selasa (26/9/2023).
Satu di antara pihak-pihak yang dimaksud ialah Komisi I DPR.
Uang itu diantarkan ke oknum Komisi I DPR melalui sosok kurir bernama Nistra Yohan atas arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sosok Nistra Yohan sendiri hingga kini masih menjadi misteri rimbanya.
Dirinya diketahui merupakan staf dari anggota Komisi I DPR RI. Namun tak disebutkan siapa sosok oknum anggota dewan di balik penerimaan uang haram ini.
"Belakangan saya tau dari pengacara saya, bahwa beliau orang politik, staf dari anggota DPR, staf dari salah satu anggota DPR," ujar Irwan Hermawan dalam persidangan lanjutkan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.