Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Terungkap, Sosok yang Mengembalikan Duit 'Panas' BTS Kominfo Rp 27 Miliar Bernama Suryo

Sosok misterius yang mengembalikan uang panas Rp 27 miliar ke Kejaksan Agung terkait kasus korupsi BTS akhirnya terungkap di persidangan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok misterius yang mengembalikan uang panas Rp 27 miliar ke Kejaksan Agung terkait kasus korupsi BTS akhirnya terungkap di persidangan.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, asal-usul pengembalian Rp 27 miliar diungkapkan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif yang bernama Irwan Hermawan.

Menurut Irwan, uang Rp 27 miliar itu dikembalikan tim penasihat hukumnya.

"Siapa yang menyerahkan pada penyidikan kemarin itu?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan Selasa (26/9/2023).

"Eeee pengacara saya, Yang Mulia. Pak Maqdir dengan Pak Handika," jawab Irwan.

Tim penasihat hukumnya, memperoleh Rp 27 miliar melalui seseorang bernama Suryo.

Baca juga: Hakim Kaget Hingga Pukul Meja Dengar Duit Korupsi BTS Kominfo Rp 40 Miliar Mengalir ke Oknum BPK

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada Kamis (13/7/2023).

Namun tak disampaikan lebih rinci latar belakang Suryo menitipkan pengembalian Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung ini.

"Kalau yang ngantar namanya Suryo itu Yang Mulia, menurut pengacara saya," kata Irwan.

Padahal uang Rp 27 miliar ini nilainya sama dengan yang diberikan Irwan Hermawan kepada Dito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga.

Namun Irwan mengaku tak mengetahui hubungan Suryo dengan Dito.

Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Disebut di Persidangan Korupsi BTS Kominfo, Iming-imingi Pengamanan Perkara

"Ini nilainya sama nih. Suryo ada hubungan apa dengan Dito?" tanya Hakim Anggota, Rianto Adam Pontoh.

"Saya kurang tahu. Pengacara saya yang lebih tahu," jawab Irwan.

Adapun nominal uang Rp 27 miliar terkait kasus BTS ini pertama kali terkuak dari berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.

Tak hanya Rp 27 miliar, Irwan bahkan secara terang-benderang membuka nominal-nominal lain yang diserahkannya ke berbagai pihak.

Teruntuk Rp 27 miliar ini sendiri, Irwan mengaku telah menyerahkannya kepada Menpora Dito Ariotedjo pada rentang November hingga Desember 2022.

Pada periode itu diketahui Dito Ariotedjo masih menjadi staf Airlangga Hartarto, Menko Bidang Perekonomian.

"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP tersebut.

Berikut merupakan daftar lengkap 11 nama penerima uang dari Irwan Hermawan berdasarkan pengakuannya di BAP:

1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved