Senin, 6 Oktober 2025

Mami Icha Ditangkap Polisi saat Tengah Mempekerjakan 2 Anak di Hotel Kawasan Kemang

Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut Mami Icha ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

dok. Polda Metro Jaya
FEA alias Mami Icha yang ditangkap dalam kasus dugaan prostitusi anak di di Jakarta. 

Atas perbuatannya, Mami Icha dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka berprofesi sebagai ibu rumah tangga," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved