Senin, 6 Oktober 2025

PPPK 2023

PPPK Guru DKI Jakarta 2023: Kategori Pelamar, Syarat, dan Dokumen yang Diunggah

PPPK Guru DKI Jakarta 2023 dibuka hingga 9 Oktober 2023. Berikut ini kategori pelamar, syarat umum, syarat khusus dan dokumen yang diunggah.

Editor: Nuryanti
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi guru -- Simak informasi PPPK Guru DKI Jakarta 2023 di artikel ini. 

3. Dalam hal pelamar berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris

b. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar kebutuhan PPPK pada JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan

c. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.

BKN memastikan, pembuatan akun SSCASN untuk mendaftar CPNS-PPPK 2023 akan dibuka pada Rabu (20/9/2023) malam ini, pukul 20.09.23 WIB.
Laman SSCASN untuk mendaftar CPNS-PPPK 2023. (sscasn.bkn.go.id)

Baca juga: Formasi CPNS dan PPPK PPATK 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Dokumen yang Diunggah

1. Scan asli KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Disdukcapil)

2. Pas foto formal terbaru berlatar belakang warna merah

3. Scan asli Ijazah secara lengkap

*) Khusus pelamar lulusan Perguruan Tinggi dokumen/lembar Luar Negeri: scan asli ijazah dan scan asli surat keputusan Penyetaraan Ijazah dari Kemendikbud Riset, Teknologi, dan Pendidikan atau Kementerian Pendidikan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan

4. Scan asli Transkrip Nilai secara lengkap

*) Khusus pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri: scan asli Transkrip Nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari Kemendikbud Riset, Teknologi, dan Pendidikan atau Kementerian Pendidikan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

5. Scan asli Surat Pernyataan yang telah ditandatangani dan dibubuhi e-materai Rp10,000,

6. Scan asli Sertifikat Pendidik (Serdik) linear dengan jabatan yang dilamar bagi yang memiliki.

Dokumen yang Diunggah Pelamar Difabel

Selain mengunggah dokumen umum, pelamar penyandang disabilitas wajib mengunggah dokumen berikut ini:

1. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

2. Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas (mengajar) bagi penyandang disabilitas.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPPK 2023

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved