PPPK 2023
PPPK Guru DKI Jakarta 2023: Kategori Pelamar, Syarat, dan Dokumen yang Diunggah
PPPK Guru DKI Jakarta 2023 dibuka hingga 9 Oktober 2023. Berikut ini kategori pelamar, syarat umum, syarat khusus dan dokumen yang diunggah.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi PPPK Guru DKI Jakarta 2023.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional Guru.
Pelamar PPPK Guru DKI Jakarta 2023 terdiri dari pelamar prioritas, Eks THK-II, dan Guru non-ASN di sekolah negeri.
PPPK Guru DKI Jakarta 2023 dibuka untuk pelamar umum dan pelamar penyandang disabilitas.
Pendaftaran PPPK Guru DKI Jakarta 2023 dilakukan melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Badan Siber dan Sandi Negara Buka 49 Formasi PPPK 2023, Ini Rincian dan Syaratnya
Kategori Pelamar PPPK Guru di Pemprov DKI Jakarta 2023
1. Pelamar Piroritas
Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
2. Eks THK-II
Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)
3. Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di Sekolah Negeri
Guru non ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Baca juga: Daftar Gaji PPPK Kemensetneg 2023, Terendah Rp3.578.920 dan Tertinggi Rp11.052.920
Syarat Umum
1. WNI
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran
4. Tidak pernah dipenjara selama 2 tahun atau lebih
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota POLRI, atau pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota POLRI
7. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya
8. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK
9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan pada saat mendaftar, dan wajib telah memiliki Ijazah dari Perguruan Tinggi yang sudah terakreditasi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku)
11. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik
12. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Kemenpan RB Buka 18 Formasi PPPK 2023, Simak Materi Ujian hingga Nilai Ambang Batasnya
Syarat Khusus Pelamar Difabel
Selain memenuhi syarat umum, pelamar penyandang disabilitas wajib memenuhi syarat berikut ini:
1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktiv;tas sesuai jabatan yang akan dilamar.
3. Dalam hal pelamar berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris
b. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar kebutuhan PPPK pada JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
c. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.

Baca juga: Formasi CPNS dan PPPK PPATK 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Dokumen yang Diunggah
1. Scan asli KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Disdukcapil)
2. Pas foto formal terbaru berlatar belakang warna merah
3. Scan asli Ijazah secara lengkap
*) Khusus pelamar lulusan Perguruan Tinggi dokumen/lembar Luar Negeri: scan asli ijazah dan scan asli surat keputusan Penyetaraan Ijazah dari Kemendikbud Riset, Teknologi, dan Pendidikan atau Kementerian Pendidikan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
4. Scan asli Transkrip Nilai secara lengkap
*) Khusus pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri: scan asli Transkrip Nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari Kemendikbud Riset, Teknologi, dan Pendidikan atau Kementerian Pendidikan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5. Scan asli Surat Pernyataan yang telah ditandatangani dan dibubuhi e-materai Rp10,000,
6. Scan asli Sertifikat Pendidik (Serdik) linear dengan jabatan yang dilamar bagi yang memiliki.
Dokumen yang Diunggah Pelamar Difabel
Selain mengunggah dokumen umum, pelamar penyandang disabilitas wajib mengunggah dokumen berikut ini:
1. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
2. Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas (mengajar) bagi penyandang disabilitas.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPPK 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.