Senin, 6 Oktober 2025

PPPK 2023

PPPK Guru DKI Jakarta 2023: Kategori Pelamar, Syarat, dan Dokumen yang Diunggah

PPPK Guru DKI Jakarta 2023 dibuka hingga 9 Oktober 2023. Berikut ini kategori pelamar, syarat umum, syarat khusus dan dokumen yang diunggah.

Editor: Nuryanti
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi guru -- Simak informasi PPPK Guru DKI Jakarta 2023 di artikel ini. 

3. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran

4. Tidak pernah dipenjara selama 2 tahun atau lebih

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota POLRI, atau pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota POLRI

7. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya

8. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK

9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan pada saat mendaftar, dan wajib telah memiliki Ijazah dari Perguruan Tinggi yang sudah terakreditasi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku)

11. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik

12. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres

13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Kemenpan RB Buka 18 Formasi PPPK 2023, Simak Materi Ujian hingga Nilai Ambang Batasnya

Syarat Khusus Pelamar Difabel

Selain memenuhi syarat umum, pelamar penyandang disabilitas wajib memenuhi syarat berikut ini:

1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktiv;tas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved