Korupsi Pengadaan Pesawat, Eks Dirut Garuda Indonesia Diduga Kecipratan Rp 16 Miliar
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar disebut-sebut meraup Rp 16 miliar lebih dari korupsi tersebut.
"Padahal jenis pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 tidak sesuai dengan konsep bisnis PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagai perusahaan penerbangan yang menyediakan layanan full service," kata jaksa.
Akibat perbuatannya, Emsirsyah Satar dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meet & Greet Marc Marquez Buat Fans Kesal: Antre Berjam-Jam, Kehujanan hingga Alur Kacau |
![]() |
---|
Dari Tragedi Kanjuruhan hingga Mimpi ke Piala Dunia 2026, Media Inggris Kuliti Sepak Bola Indonesia |
![]() |
---|
Top Skor Liga Champions Eropa: Baru 2 Laga, Kylian Mbappe & Harry Kane Langsung Menggila |
![]() |
---|
Hasil Chelsea vs Benfica: Pahit Manis Kepulangan Mourinho, The Blues Menang 1-0 |
![]() |
---|
Soroti Persoalan Kualitas MBG, Ketum PBNU: Kesehatan Anak Bukan Statistik, Ini Nyawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.