Senin, 6 Oktober 2025

PPPK 2023

BPS Buka 347 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2023: Syarat, Cara Daftar, Besaran Gaji

BPS buka 347 formasi CASN PPPK Tenaga Teknis 2023, berikut syarat dan cara daftar serta besaran gajinya.

Penulis: Nurkhasanah
casn.bps.go.id
BPS buka 347 formasi CASN PPPK Tenaga Teknis 2023, berikut syarat dan cara daftar serta besaran gajinya. 

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

8. Memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang relevan, yaitu:

  • Ahli Pertama - Analis Hukum pernah bekerja di bidang hukum;
  • Ahli Pertama - Arsiparis dan Terampil - Arsiparis pernah bekerja di bidang pengelolaan kearsipan dan administrasi perkantoran;
  • Terampil - Pranata Komputer pernah bekerja di bidang IT;
  • Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur pernah bekerja di bidang kepegawaian/sumber daya manusia.

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

10. Berkelakuan baik;

11. Tidak bertato dan tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

12. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,50 skala 4,00;

b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku) dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi
dalam negeri; dan

c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:

1) Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

2) Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved